Ustadz saya ada beberapa pertanyaan mengenai Sholat Jama' dan Qoshor, yaitu : 1. Sebagaimana saya ketahui bahwa dasar pelaksanaan Sholat Jama' adalah jarak namun ada pendapat bahwa sholat tersebut bisa dilakukan jika kondisinya tidak memungkinkan (misalnya : macet), apakah kedua alasan tersebut bisa dibenarkan ? 2.
Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja. [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] ุดูุฑููˆู’ุทู ุฌูŽู…ู’ุนู ุงู„ุชู‘ูŽู‚ู’ุฏููŠู’ู…ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูŒ 1- ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽุงุกูŽุฉู ุจูุงู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰. ูˆูŽ2- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุนู ูููŠู’ู‡ูŽุง. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ู…ููˆูŽุงู„ุงูŽุฉู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง. ูˆูŽ4- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู. Fasal Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja Tersisa waktu shalat pertama Zhann sangkaan bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat โ€œtersisa waktu shalat pertamaโ€ tidak disetujui oleh Ibnu Hajar. 1- ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽุงุกูŽุฉู ุจูุงู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat keduaโ€”yaitu Ashar atau Isyaโ€”menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah shalat yang ditinggalkan yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadhaโ€™ dalam dua masalah terakhir. ูˆูŽ2- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุนู ูููŠู’ู‡ูŽุง. [2] niat jamak pada shalat pertama, โ€“ Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. โ€“ Afdalnya niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ู…ููˆูŽุงู„ุงูŽุฉู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง. [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, Artinya tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. โ€“ tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara urf, gambarannya waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. โ€“ kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. โ€“ Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. โ€“ Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah Ashar. ูˆูŽ4- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah. [Syarat Jamak Takhir] ุดูุฑููˆู’ุทู ุฌูŽู…ู’ุนู ุงู„ุชู‘ูŽุฃู’ุฎููŠู’ุฑู ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู 1- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูŽุฃู’ุฎููŠู’ุฑู ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุจูŽู‚ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽุณูŽุนูู‡ูŽุง. ูˆูŽ2- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุงู…ู ุงู„ุซู‘ูŽุงู†ููŠูŽุฉู. Fasal syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan Syarat jamak takhir Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu Ashar atau shalat Magrib di waktu Isya. 1- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูŽุฃู’ุฎููŠู’ุฑู ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุจูŽู‚ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽุณูŽุนูู‡ูŽุง. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadhaโ€™ dan berdosa karena menunda shalat jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya. ูˆูŽ2- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุงู…ู ุงู„ุซู‘ูŽุงู†ููŠูŽุฉู. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut sudah selesai, sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadhaโ€™. Catatan penting Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu. Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum urf, yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. [Syarat Qashar] ุดูุฑููˆู’ุทู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู ุณูŽุจู’ุนูŽุฉูŒ 1- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุณูŽููŽุฑูู‡ู ู…ูŽุฑู’ุญูŽู„ูŽุชูŽูŠูŽู†ู. ูˆูŽ2- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ู…ูุจูŽุงุญุงู‹. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ุจูุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู. ูˆูŽ4- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ุฅูุญู’ุฑูŽุงู…ู. ูˆูŽ5- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฑูุจูŽุงุนููŠู‘ูŽุฉู‹. ูˆูŽ6- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุงู…ูู‡ูŽุง. ูˆูŽ7- ู„ุงูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ู’ุชูŽุฏููŠูŽ ุจูู…ูุชูู…ู‘ู ูููŠู’ ุฌูุฒู’ุกู ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ุงูŽุชูู‡ู. Fasal Syarat qashar meringkas shalat ada tujuh, yaitu [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam sempurna shalatnya meski sebagian rakaat saja. Catatan Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat. Syarat tambahan Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat shalat tamaam dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota negeri di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota. ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุณูŽููŽุฑูู‡ู ู…ูŽุฑู’ุญูŽู„ูŽุชูŽูŠูŽู†ู. [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = dziraโ€™ hasta, lengan menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan dziroโ€™, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Rajaโ€™. โ€” SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziroโ€™. 1 mil = dziroโ€™ 48 mil = dziroโ€™ 1 dziroโ€™ = 50 cm 48 mil = cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap 1 mil = dziroโ€™ 48 mil = dziroโ€™ 1 dziroโ€™ = 50 cm 48 mil = cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. โ€” Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib ูˆูŽ2- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ู…ูุจูŽุงุญุงู‹. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati. Qashar shalat tidak diboleh untuk ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan โ€œsafar untuk dagang safar mubahโ€, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ASHIYAN FIS SAFAR. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ุจูุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz boleh. Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam sempurna, maka tidaklah berdosa. ูˆูŽ4- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ุฅูุญู’ุฑูŽุงู…ู. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. ูˆูŽ5- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฑูุจูŽุงุนููŠู‘ูŽุฉู‹. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat shalat Shubuh atau tiga rakaat shalat Magrib tidak bisa diqashar. ูˆูŽ6- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุงู…ูู‡ูŽุง. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. ูˆูŽ7- ุฃูŽู„ุงู‘ูŽ ูŠูŽู‚ู’ุชูŽุฏููŠูŽ ุจูู…ูุชูู…ู‘ู ูููŠู’ ุฌูุฒู’ุกู ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ุงูŽุชูู‡ู. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar, walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir. Kaidah Ibnu Taimiyah Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู ุณูŽุจูŽุจูู‡ู ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ุฎูŽุงุตูŽู‘ุฉู‹ ู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆุฒู ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ูˆูŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุนู ููŽุณูŽุจูŽุจูู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฌูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู ููŽุฅูุฐูŽุง ุงุญู’ุชูŽุงุฌูŽ ุฅู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฌูŽู…ูŽุนูŽ ูููŠ ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ุงู„ู’ู‚ูŽุตููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุทูŽู‘ูˆููŠู„ู ูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุนู ู„ูู„ู’ู…ูŽุทูŽุฑู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆูู‡ู ูˆูŽู„ูู„ู’ู…ูŽุฑูŽุถู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆูู‡ู ูˆูŽู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุฐูŽู„ููƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฃูŽุณู’ุจูŽุงุจู ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏูŽ ุจูู‡ู ุฑูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุฌู ุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ุฃูู…ูŽู‘ุฉู Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat kebutuhan dan adanya uzur halangan. Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. Majmuโ€™ah Al-Fatawa, 22292 Baca Juga Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi Nail Ar-Rajaโ€™ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. โ€” Catatan 06-11-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
5 Apa yang kamu ketahui tentang shalat qashar beserta artinya? Jawab 6. Tulislah dasar hukum pelaksanaan shalat qashar beserta artinya ! 7. Jelaskan syarat-syarat sah melaksanakan shalat qashar! 8. Apa yang dimaksud dengan shalat jamak qashar? Jawab 9. Jelaskan cara menjamak takdim qashar shalat maghrib dan isya! Jawab 10.
Apakah dalam perjalanan dari Besitang ke Medan dibenarkan meng-qasยฑr atau dan menjama salat? Jawab Qasar dan jama adalah dua bentuk keringan rukhsยฑh yang diberikan Allah kepada orang musafir, yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu safarnya bukan safar maksiat, tujuannya jelas, salatnya adยฑโ€™an, dan jarak yang akan ditempuhnya tidak kurang dari dua marยฅalah. Menurut Wahbah al-Zuhaili, jarak dua marยฅalah adalah sama dengan 89 KM. 89 KM. Jika ini benar, maka orang yang bepergian dari Besitang ke Medan, sudah dibenarkan melakukan salatnya dengan cara qaยกar atau dan jama. Namun untuk perjalanan yang jaraknya kurang dari tiga marยฅalah, mela-kukan salat dengan sempurna dan pada waktunya masing-masing adalah lebih baik afal. Pertanyaan Ketika berusia antara 17 - 22 tahun, seseorang banyak meninggalkan salat. Belakangan, ia tobat dan berikrar akan meng-qaยฑโ€™ semua salat yang ditinggalkannya itu, namun terasa cukup berat adanya. Agar tidak terlalu berat, apakah dalam pelaksanaan qaยฑ itu ia dibenarkan hanya membaca Fยฑtiยฅah, tanpa surat lain pada setiap rakaatnya? Jawab Setiap salat wajib yang tertinggal, baik yang tertinggal karena uzur maupun yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur, adalah wajib di qaยฑโ€™. Ini sudah merupakan kesepakatan ulama, sesuai dengan tuntutan dalil dan petunjuk dari hadis-hadis Nabi saw. Oleh karena itu, bagi mereka yang pernah meninggalkan salat wajib, tidak ada jalan untuk melepaskan diri dari tuntutan kewajibannya kecuali dengan melakukan salat tersebut, sekalipun waktunya yang ditentukan telah lewat. dalam istilah ilmu Fiqh, pelaksanaan ibadah seperti ini disebut qaยฑโ€™. Menegakkan salat, pada waktunya masing-masing, memang merupakan suatu kewajiban yang berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu, sebagai-mana tersebut di dalam al-Qurโ€™an. Adalah wajar, bila beban kewajiban itu menumpuk dalam jumlah yang banyak akan terasa semakin berat pula. Berkenaan dengan pertanyaan di atas, dapat kami kemukakan bahwa bacaan al-Qurโ€™an yang wajib di dalam salat hanyalah surat al-Fยฑtiยฅah, sedangkan ayat atau surat lainnya adalah sunat. Oleh karena itu, salat yang dilakukan dengan membaca surat al-Fยฑtiยฅah, tanpa ayat atau surat lain adalah sah. Dan dengan melakukan salat qaยฑโ€™ seperti itu, untuk setiap salat yang ditinggalkannya, maka menurut pandangan zahir, orang tersebut telah lepas dari tuntutan kewajibannya. Akan tetapi, seyogianyalah niat baik untuk mengganti salat itu disertai dengan kebaikan berikutnya, yakni melakukan setiap penggantian qaยฑโ€™ itu dengan sebaik-baiknya pula. Adalah sangat layak, bila seseorang berusaha mengimbangi dosanya yang timbul karena keterlambatan itu dengan memberi nilai tambah dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, diharapkan tobatnya akan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk diterima Allah swt., sehingga selain lepas dari tuntutan kewajiban iapun terbebas dari dosa-dosanya. Semoga Allah swt. menerima ibadah kita dengan sifat rahmat-Nya semata-mata dan tidak menimbangnya dengan keadilan-Nya. Amin. Pertanyaan Kapankah waktu yang terbaik untuk melakukan salat qaยฑโ€™ itu? Jawab Berkenaan dengan pelaksanaan salat qaยฑโ€™, ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Menurut imยฑm al-Nawawยณ, pendapat yang ยกah adalah sebagai berikut, 1. bila salat itu tertinggal karena uzur, seperti lupa atau ketiduran, maka pelaksanaan qaยฑโ€™-nya tidak wajib segera, melainkan dapat dilambatkan dari kesempatan pertama. 2. bila salat itu ditinggalkan dengan sengaja atau tanpa uzur, maka pelak-sanaan qaยฑโ€™-nya wajib dilakukan sesegera mungkin, pada kesempatan pertama. 3. bila ada beberapa salat yang akan di-qaยฑโ€™, maka sebaiknya pelaksanaan qaยฑโ€™ itu dilakukan secara berurutan. 4. disunatkan iqยฑmah untuk tiap-tiap salat qaยฑโ€™. Sehubungan dengan ketentuan no 2 di atas, maka pada prinsipnya tidak ada perkara atau urusan apapun yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan qaยฑ bagi setiap salat yang tinggal tanpa uzur. Sepanjang orang yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kelapangan, maka ia harus mendahulukan qaยฑโ€™ itu atas semua pekerjaan lainnya, kecuali pekerjaan wajib yang wajib disegerakan pula. Bahkan, tidak sedikit ulama yang mengatakan bahwa salat qaยฑโ€™ harus dilakukan lebih dahulu sebelum salat adยฑโ€™. Jadi, karena menyegerakan itu adalah wajib, maka itu pulalah yang terbaik. Pertanyaan Kami dengar, kita tidak boleh melakukan salat setelah selesai salat asar. Apakah hal ini benar? Dan, bila demikian adanya, maka qaยฑโ€™ salat asarโ€”juga salat subuhโ€”akan menjadi semakin sulit melakukannya. Kemudian apakah salat janazah juga dilarang pada waktu tersebut? Jawab Benar, ada larangan untuk melakukan salat pada waktu-waktu tertentu, yang disebut waqt al-karยฑhah, yaitu, ketika terbit matahari, ketika tergelincir waktu kulminasi atas matahari, ketika matahari sedang terbenam, setelah salat subuh, dan setelah salat asar. Akan tetapi, melalui kajian terhadap hadis-hadis terkait, para ulama memahami bahwa yang dilarang pada waktu-waktu tersebut hanyalah salat yang tidak terkait dengan suatu sebab yang ada sebelum atau serentak dengan waktu-waktu itu. Sebaliknya, salat yang dikaitkan dengan suatu sebab tertentu, tetap saja tidak dilarang melakukannya pada waktu-waktu tersebut. Dari beberapa salat yang dinyatakan boleh dilakukan pada waktu larangan itu adalah salat qaยฑโ€™ dan salat Jadi, sebagai mana ditegaskan oleh Imยฑm al-Nawawยณ, tidak ada halangan, melakukan qaยฑโ€™ salat yang tertinggal setelah selesai salat asar ataupun setelah selesai salat subuh. Bahkan untuk salat yang ditinggalkan tanpa uzur, hal itu tetap wajib. Pertanyaan Kami juga mendengar ada sebagian orang yang tidak membenarkan salat qaยฑโ€™ dan mengatakan bahwa orang yang meninggalkan salat cukup minta ampun saja kepada Allah swt. Mohon diberikan penjelasan. 73 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Nawยฑwยณ, Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Nawยฑwยณ, Majm- Syarh al-Muhazzab, Juz I, Beirut Dยฑr al-Fikri, 1412 H/1991 M, h. 192. ๏ปผ๏ป“ ๏บ๏บ’๏บณ ๏บŽ๏ณ๏บŽ๏ปฃ ๏บŽ๏ปฃ๏บŽ๏ป“ ๏บ๏บ’๏บณ ๏บŽ๏ณ ๏บฒ๏ปด๏ปŸ ๏บ“๏ปผ๏บป ๏ฐฑ ๏ปฎ๏ปซ ๏บŽ๏ณ•๏บ ๏บ•๏บŽ๏ป—๏ปญ๏ปป๏บ ๏ปฉ๏บฌ๏ปซ ๏ฐฑ ๏บ”๏ปซ๏บ๏บฎ๏ปœ๏ปŸ๏บ๏ปญ ๏ปฒ๏ปฌ๏ปจ๏ปŸ๏บ ๏บ“๏บฏ๏บŽ๏ปจ๏ณ‰๏บ ๏บ“๏ปผ๏บป ๏บฏ๏ปฎ๏ฒก๏ปญ ...๏บพ๏บ‹๏บ๏บฎ๏ป”๏ปŸ๏บ ๏บ€๏บŽ๏ป€๏ป— ๏บ•๏บŽ๏ป—๏ปญ๏ปป๏บ ๏ปฉ๏บฌ๏ปซ ๏ฐฑ ๏บฏ๏ปฎ๏ณš ๏ปช๏ปง๏บŽ๏ป“ ...๏บ”๏ปซ๏บ๏บฎ๏ป› Jawab Dalam Syarยฅ al-Muhaยฉยฉab, Imยฑm al-Nawawยณ mengemukakan bahwa para ulama allaยฉยณna yutaddu bihim yang terbilang dalam ijmยฑ dan khilยฑf telah sepakat ijmยฑ bahwa orang yang meninggalkan salat faru dengan sengaja diwajibkan meng-qaยฑ-nya. Kemudian, ia mengutip bahwa Ab-Muhammad Ibn ยฆazm memberikan pendapat yang berbeda dan menyalahi kesepakatan ulama tersebut. Menurutnya, orang yang meninggalkan salat sama sekali tidak dapat meng-qaยฑ-nya dan kalaupun dilakukannya juga, maka salat qaยฑโ€™ itu adalah tidak sah. Oleh karena itu, hendaklah ia bertobat dan meminta ampun kepada Allah serta memperbanyak perbuatan baik serta salat-salat sunat agar timbangan kebajikannya menjadi berat pada hari akhirat Selanjutnya, Imยฑm al-Nawawยณ memberikan komentar bahwa yang dikemukakan oleh Ibn ยฆazm ini, selain menyalahi ijmยฑ ulama, juga meru-pakan pendapat yang keliru bยฑยฏilah dipandang dari segi dalil. Al-Nawawยณ kemudian menegaskan bahwa dalam uraian panjang lebar basaยฏa yang dikemukakan oleh Ibn ยฆazm sesungguhnya tidak sedikitpun terdapat dalil yang dapat mendukung pendapatnya itu. Untuk sekedar melengkapi uraian ini, ada baiknya kami kemukakan sebagian dalil yang menunjukkan wajibnya qaยฑโ€™ salat itu sebagai berikut, a. Ijmยฑ ulama atas wajibnya qaยฑโ€™ tersebut. b. Terhadap orang bersalah karena bersetubuh dengan istrinya pada siang hari Ramadan, maka di samping mewajibkan membayar kaffarah, sebagai hukuman dan penebus dosanya, Nabi saw. juga memerintahkan orang tersebut untuk berpuasa sehari qaยฑ. Ini jelas menunjukkan 74 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Nawยฑwยณ, Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Nawยฑwยณ Majm- Syarh al-Muhazzab, Juz I, Beirut Dยฑr al-Fikri, tt., h. 71. Lihat ibid.,h. 71. ๏บ ๏ปฐ๏ป ๏ป‹ ๏ปข ๏บช๏บ˜๏ปŒ๏ปณ ๏บ€๏บŽ๏ปค๏ป ๏ปŒ๏ปŸ๏บ ๏ปŠ๏ฒจ๏บ ๏ปฆ๏บ‘ ๏ปฐ๏ป ๏ป‹ ๏บช๏ปค๏ณ ๏ปฎ๏บ‘๏บ ๏ปข๏ปฌ๏ป”๏ปŸ๏บŽ๏บง๏ปญ ๏บŽ๏ปซ๏บ…๏บŽ๏ป€๏ป— ๏ปช๏ปฃ๏บฐ๏ปŸ ๏บ๏บช๏ปค๏ป‹ ๏บ“๏ปผ๏บป ๏ป™๏บฎ๏บ— ๏ปฆ๏ปฃ ๏ปฅ ๏บ ๏ปž๏ปŒ๏ป“ ๏ปฆ๏ปฃ ๏ปฅ๏ปญ๏บฎ๏บœ๏ปœ๏ปณ ๏ปž๏บ‘ ๏ป๏บŽ๏ป— ๏บ๏บช๏บ‘๏บ ๏บŽ๏ปฌ๏ป ๏ปŒ๏ป“ ๏บข๏บผ๏ปณ ๏ปป๏ปญ ๏บ๏บช๏บ‘๏บ ๏บŽ๏ปฌ๏บ‹๏บŽ๏ป€๏ป— ๏ปฐ๏ป ๏ป‹ ๏บญ๏บช๏ป˜๏ปณ๏ปป ๏ป๏บŽ๏ป˜๏ป“ ๏ปก๏บฐ๏บฃ ๏ฒ‘๏ณ‹ ๏ปช๏ปง๏บŽ๏ปŒ๏ปจ๏ปฃ ๏ปช๏ปŸ๏ปป๏บŽ๏ป— ๏ปฏ๏บฌ๏ปŸ๏บ ๏บ๏บฌ๏ปซ๏ปญ ๏บ๏ปฎ๏บ˜๏ปณ๏ปญ ๏ฑƒ๏บŽ๏ปŒ๏บ— ๏ปŸ๏ป ๏ปช๏บ ๏บฎ๏ป”๏ป๏บ˜๏บด๏ปณ๏ปญ ๏บ”๏ณ‘๏บŽ๏ปด๏ป˜๏ปŸ๏บ ๏ปก๏ปฎ๏ปณ ๏ปช๏ปง๏บ๏บฐ๏ปด๏ปฃ ๏ปž๏ป˜๏บœ๏ปด๏ปŸ ๏ป‰๏ปฎ๏ป„๏บ˜๏ปŸ๏บ ๏บ“๏ปผ๏บป๏ปญ ๏ปž๏ปด๏ปŸ๏บช๏ปŸ๏บ๏บ ๏บ”๏ปฌ๏บŸ ๏ปฆ๏ปฃ ๏ปž๏ปƒ๏บŽ๏บ‘ ๏ป‰๏บŽ๏ฒจ๏ปผ๏ปŸ ๏ป’๏ปŸ๏บŽ๏ณ bahwa ibadah yang ditinggalkan dengan sengaja tetap wajib Nabi saw. menegaskan bahwa salat yang tertinggal karena uzur tetap harus dikerjakan walaupun waktunya telah lewat qaยฑโ€™. Bila orang yang meninggalkan salat karena uzur syarยณ pun tetap dikenakan kewajiban mengganti, maka tentulah orang yang meninggalkannya dengan sengaja lebih mustahak lagi untuk memikul kewajiban c. Kewajiban yang nyata-nyata telah dibebankan atas diri seseorang ten-tulah akan tetap menjadi beban baginya selama ia belum mengerjakan-nya atau ada permengerjakan-nyataan yang membebaskanmengerjakan-nya dari kewajiban itu. Karena tidak ada dalil yang menyatakan dirinya bebas dari beban tersebut, maka tidak ada cara lain untuk membebaskannya kecuali dengan mela-kukan kewajiban itu qaยฑโ€™. Berbeda dengan pendapat Ibn ยฆazm ini, seperti telah dikemukakan di atas, sebagian besar dari ulama mujtahid bukan hanya sekedar mewajibkan qaยฑโ€™ salat, tetapi juga mewajibkan pelaksanaannya dengan segera, pada kesempatan pertama. Alasan yang mendasari kewajiban segera ini ialah, a. Orang yang meninggalkan salat wajib tanpa uzur, berarti telah melakukan kesalahan yang besar mufarriยฏ. Oleh karena itu, ia tidak berhak men-dapatkan keringan, berupa kelapangan waktu untuk menggantinya. b. Dalam hukum Islam, orang yang sengaja meninggalkan salat diancam dengan hukuman bunuh. Bila orang tersebut tidak diwajibkan mela-kukan qaยฑโ€™ dengan segera, maka tentulah ancaman hukuman ini tidak akan pernah dapat diterapkan. Seperti telah kami kemukakan di atas, kewajiban segera ini menuntut agar qaยฑโ€™ itu didahulukan atas semua urusan lainnya. Bahkan, ada sebagian ulama yang berfatwa bahwa orang yang masih terkait dengan kewajiban mengganti qaยฑโ€™ salat far-, tidak dibenarkan melakukan salat sunat. Lebih dari itu, ada juga ulama yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh 75 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Nawยฑwยณ, Lihat ibid., h. 71. 76 Lihat ibid., h. 71 ๏ปช๏ปจ๏ป‹ ๏ปŸ๏ป ๏ปช๏บ ๏ปฐ๏บฟ๏บญ ๏บ“๏บฎ๏ปณ๏บฎ๏ปซ ๏ฐ‰๏บ ๏ปฆ๏ป‹ ๏บญ๏บŽ ๏ฐฑ ๏ปŠ๏ปฃ๏บŽ๏ปŸ๏ปค๏บ ๏บ ๏บฎ๏ปฃ๏บ " ๏ปข๏ป ๏บณ๏ปญ ๏ปช๏ปด๏ป ๏ป‹ ๏ปŸ๏ป ๏ปช๏บ ๏ปฐ๏ป ๏บป ๏ปŸ๏ป ๏ปช๏บ ๏ป๏ปฎ๏บณ๏บญ ๏ป๏บŽ๏ป— ,๏ป๏บŽ๏ป— ๏บ ๏ปฅ๏บŽ๏ป€๏ปฃ๏บฏ ๏บŽ๏ป”๏ปœ๏ปŸ๏บ ๏ปŠ๏ปฃ ๏บŽ๏ปฃ๏ปฎ๏ปณ ๏ปก๏ปฎ๏บผ๏ปณ ๏ปฅ ๏บ ๏ป๏บช๏บ‘ ๏ปฑ๏บ ๏บ“๏บญ " ๏บ๏บช๏ปค๏ป‹ ๏ป‰๏บŽ๏ปค๏ณ‰๏บŽ๏บ‘ ๏ปฉ๏บช๏บด๏ป“๏บ ๏ปฑ๏บฌ๏ปŸ๏บ ๏ปก๏ปฎ๏ปด๏ปŸ dan tidak sah melakukan salat sunat sebelum ia mengganti salat faru yang ditinggalkannya tanpa uzur. Demikianlah pentingnya salat faru itu dalam pandangan Islam dan para ulamanya. Perlu kami tambahkan bahwa sebutan yang benar dan tepat bagi salat faru yang ditinggalkan tanpa uzur ini ialah โ€œwajibโ€ di-qaยฑโ€™, sedang-kan sebutan, โ€œbolehโ€, โ€œbisaโ€ atau yang sepertinya adalah keliru, sebab dapat menyesatkan pemahaman. SHALAT BERJAMAAH
Meninggalkanshalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah
Pertanyaan Ketika aku sekola di tingkat SMP, aku sering melalaikan shalat. Aku tidak melakukan sebagian shalat. Lalu aku membaca fatwa di media anda bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidak wajib qadha. Akan tetapi pada kesempatan lain, saya melakukan shalat dengan cara jamak qashar tanpa uzur. Apakah wajib bagi saya mengqadha shalat-shalat tersebut? Ataukah cukup dengan taubat saya? Teks Jawaban Meninggalkan shalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah shahabat. Ini pula yang difatwakan oleh Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 52923 83165 Kedua Para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja seperti orang yang bermalas-malasan dan semacamnya, apakah dia wajib mengqadha shalatnya, sebagaimana halnya orang yang tidur dan lupa wajib mengqadanya? Bahkan seharunya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang empat dan selain mereka. Ataukah orang seperti itu tidak wajib, seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang meninggalkan shalat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia melakukan shalat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad. Atau karena shalat merupakan ibadah yang telah jelas batasan waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur syar'I, maka tidak diterima shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏูŒู‘ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 1718 "Siapa yang beramal tidak bersumber dari ajaranku, maka dia tertolak." HR. Muslim, no. 1718 Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 105849 197247 Melakukan shalat qashar dalam keadaan mukim tanpa safar sama dengan meninggalkannya sama sekali. Seandainya seseorang melakukan shalat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha. Dari Ibnu Abbas dia berkata, ููŽุฑูŽุถูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุณูŽุงู†ู ู†ูŽุจููŠูู‘ูƒูู…ู’ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุถูŽุฑู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู‹ุง ูˆูŽูููŠ ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุฎูŽูˆู’ูู ุฑูŽูƒู’ุนูŽุฉู‹ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 687. Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu rakaat." HR. Muslim, no. 787 Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Tidak ada perbedaan tentang jumlah rakaat, kecuali dalam shalat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat." Al-Muhalla, 3/185 Keempat Tidak dibolehkan menjamak di antara dua shalat tanpa uzur. Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar'I, maka dia berdosa, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala, ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูƒูุชูŽุงุจู‹ุง ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุชู‹ุง ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุณุงุก 103 "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ุฃูŽู…ูŽู‘ู†ููŠ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณูŽู‘ู„ูŽุงู… ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ู…ูŽุฑูŽู‘ุชูŽูŠู’ู†ู ููŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฒูŽุงู„ูŽุชู’ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู‚ูŽุฏู’ุฑูŽ ุงู„ุดูู‘ุฑูŽุงูƒู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ูŠูŽุนู’ู†ููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุญููŠู†ูŽ ุบูŽุงุจูŽ ุงู„ุดูŽู‘ููŽู‚ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ุญูŽุฑูู…ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ุนูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุฑูŽุงุจู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ููŽู„ูŽู…ูŽู‘ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ุบูŽุฏู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠ ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุซูู„ูุซู ุงู„ู„ูŽู‘ูŠู’ู„ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูŽ ููŽุฃูŽุณู’ููŽุฑูŽ ุซูู…ูŽู‘ ุงู„ู’ุชูŽููŽุชูŽ ุฅูู„ูŽูŠูŽู‘ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ู‡ูŽุฐูŽุง ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุจููŠูŽุงุกู ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูŽ ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽู‚ู’ุชู ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ู‡ูŽุฐูŽูŠู’ู†ู ุงู„ู’ูˆูŽู‚ู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู… 393 ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 149 ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ุฅุณู†ุงุฏู‡ ุญุณู† ุตุญูŠุญ ููŠ " ุตุญูŠุญ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏ โ€“ ุงู„ุฃู… " ุจุฑู‚ู… 417 "Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya shalat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia shalat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya shalat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu shalat adalah di antara kedua waktu tersebut." HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." Al-Mughni, 1/224 Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak dua shalat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar, hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak shalat, maka harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu shalat secara terperinci, maka melaksanakan shalat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala, ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽุนูŽุฏูŽู‘ ุญูุฏููˆุฏูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู‡ูู…ู ุงู„ุธูŽู‘ุงู„ูู…ููˆู†ูŽ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 229 "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah 229 Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi. Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi apabila melakukan jamak takdim menggabungkan shalat dengan melakukannya pada waktu pertama tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang yang melakukan jamak ta'khir menggabungkan dua shalat pada waktu kedua tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini." Majmu Fatawa, 15/387 Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan shalat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya. Seandainya anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha shalat-shalat yang tertinggal, khususnya shalat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan. Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya shalat-shalat sunah. Allah Ta'ala berfirman, ูˆูŽุฃูŽู‚ูู…ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ุทูŽุฑูŽููŽูŠู ุงู„ู†ูŽู‘ู‡ูŽุงุฑู ูˆูŽุฒูู„ูŽูู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ูŠู’ู„ู ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ูŠูุฐู’ู‡ูุจู’ู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฐููƒู’ุฑูŽู‰ ู„ูู„ุฐูŽู‘ุงูƒูุฑููŠู†ูŽ * ูˆูŽุงุตู’ุจูุฑู’ ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ู„ูŽุง ูŠูุถููŠุนู ุฃูŽุฌู’ุฑูŽ ุงู„ู’ู…ูุญู’ุณูู†ููŠู†ูŽ ุณูˆุฑุฉ ู‡ูˆุฏ 114-115 "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang pagi dan petang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." QS. Huud 114-115 Wallahua'lam. TanyaJawab Shalat Jamak Qashar. January 3, 2022. 31. 1488. Seperti dikutip dari buku berjudul, "99 Tanya Jawab Seputar Shalat" karya Ustaz Abdul Somad, jarak perjalanan bagi musafir yang dibolehkan mengqashar shalat ialah kurang lebih 89 km jauhnya satu jalan saja (berangkat saja). Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan - Islam memberikan keringanan atau rukhshoh bagi umatnya yang safar sedang dalam perjalanan dalam hal pelaksanaan salat. Rukhsah tersebut adalah mengqashar salat, menjamak salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya, salat di atas kendaraan, dan tayamum. Jamak adalah mengumpulkan dua salat untuk dilaksanakan pada satu waktu, sedangkan qasar adalah meringkas qasar salat wajib dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Pelaksanaan salat jamak terbagi ke dalam dua jenis, yakni jamak taqdim dan jamak takhir. Menurut laman NU Jatim, jamak taqdim ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Sementara itu, jamak takhir ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu salat Isya. Apa Itu Shalat Jamak? Dikutip dari E-Modul Fiqih MI Kelas 3, salat jamak adalah salat yang digabungkan, yakni menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Salat jamak hanya dapat dilaksanakan untuk menggabungkan salat Zuhur-Asar serta salat menggabungkan salat Zuhur dan Asar dengan melaksanakannya pada waktu Zuhur atau pada waktu Asar. Shalat jamak juga berlaku pada pelaksanaan salat Magrib dan Isya, yang dapat dikerjakan pada waktu Magrib atau pada waktu Isya. Sementara itu, salat Shubuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain. Hukum mengerjakan salat jamak adalah mubah boleh bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda โ€œBahwa Rasulullah Shalllalhu Alaihi Wasalam, apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat Dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sudah masuk waktu dzuhur sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur dahulu kemudian beliau naik kendaraan berangkat," HR. Bukhari dan Muslim.Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Ada dua jenis pelaksanaan shalat jamak, yakni taqdim dan takhir. 1. TaqdimSeorang musafir mendapat rukhsah untuk taqdim, yakni mendahulukan pelaksanaan shalat jamak pada waktu yang pertama. Misalnya, taqdim salat Ashar di waktu Zuhur dan taqdim salat Isya pada waktu Magrib 2. TakhirSeorang musafir mendapat rukhsah untuk takhir menunda salat yaitu menunda takhir salat Zuhur di waktu Asar dan menunda takhir salat Magrib di waktu Mengqasar Shalat Mengqasar salat adalah meringkas jumlah rakaat salat dari yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalil pelaksanaannya seperti disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini โ€Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimuโ€ QS. An-Nisa 101.Lalu dari Aisyah ra yang diriwayatkan dalam sebuah hadis โ€œPertama kali shalat diwajibkan adalah dua rakaat, maka tetaplah shalat musafir dua rakaaat dan shalat orang yang muqim menetap sempurna empat rakaat.โ€ HR. Bukhari dan Muslim.Baca juga Hikmah Shalat Berjamaah Hukum, Syarat, Tata Cara Jadi Imam-Makmum Rukhsah Shalat Bagi Musafir & Ketentuan Shalat dalam Perjalanan Cara Shalat Jamak & Qashar beserta Bacaan Niatnya Lengkap - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Dhita Koesno
SHALATJAMA', QASHAR, DAN SHALAT JAMAAH. Penanya: H. Muhda Hadisaputro, SH., M.Si. Jl. Tebet Timur Dalam Jakarta . Pertanyaan: Akhir-akhir ini di kota besar seperti Jakarta, keadaan lalu lintas sehari-hari di hari kerja semakin padat merayap dan tidak jarang macet total semata-mata karena terlalu banyaknya kendaraan.
- Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Dalam ajaran Islam, ada rukhsah atau keringanan dalam menjalankan salat dalam situasi tertentu, termasuk jamak dan contoh, apabila tidak bisa dikerjakan dalam keadaan berdiri karena sakit, salat bisa dilakukan dengan duduk. Jika tak bisa duduk, salat bisa dilakukan dengan berbaring, bahkan dengan isyarat apabila berbaring pun masih lainnya yang diberikan adalah jamak dan qashar bagi musafir atau orang-orang yang berkesusahan. Salat boleh dijamak, yakni menggabungkan 2 salat dalam 1 waktu, atau qashar yaitu meringkas rakaat salat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalil-dalil Terkait Salat Jamak dan Qashar Dikutip dari tulisan berjudul "Penggunaan Shalat Jamak Qasar Bagi Musafir" dalam laman Muhammadiyah, berikut ini beberapa dalil terkait salat jamak1 Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉู ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑู ุณูŽููŽุฑู ูˆูŽู„ุง ุฎูŽูˆู’ููุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ูŠูŽุง ุฃูŽุจูŽุง ุงู„ู’ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ูˆูŽู„ูู…ูŽ ููŽุนูŽู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูุญู’ุฑูุฌูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูู…ูŽู‘ุชูู‡ู. [ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ]Artinya โ€œNabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab Dia Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.โ€ [HR. Ahmad]2 Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin MalikูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุงุฑู’ุชูŽุญูŽู„ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฒููŠุบูŽ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ุฃูŽุฎูŽู‘ุฑูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุซูู…ูŽู‘ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ููŽุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ููŽุฅูู†ู’ ุฒูŽุงุบูŽุชู’ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽุญูู„ูŽ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุซูู…ูŽู‘ ุฑูŽูƒูุจูŽ. [ู…ุชู‘ูู‚ ุนู„ูŠู‡]Artinya โ€œBahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.โ€ [Muttafaq Alaih]Adapun dalil terkait salat qashar di antaranya adalah sebagai berikut1 Surat an-Nisaaโ€™ 101ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุถูŽุฑูŽุจู’ุชูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ููˆุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽุฏููˆู‹ู‘ุง โ€œDan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.โ€2 Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anhaุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูŽู‘ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู‚ู’ุตูุฑู ููู‰ ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ูˆูŽูŠูุชูู…ูู‘ ูˆูŽูŠููู’ุทูุฑู ูˆูŽูŠูŽุตููˆู…ู. [ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฏู‘ุงุฑู‚ุทู†ูŠ]Artinya โ€œBahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.โ€ [HR. ad-Daruquthni]3 Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Yaโ€™la bin Umayyahู‚ูู„ู’ุชู ู„ูุนูู…ูŽุฑูŽ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุฎูŽุทูŽู‘ุงุจู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู’ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽุฌูุจู’ุชู ู…ูู…ูŽู‘ุง ุนูŽุฌูุจู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุชูŽุตูŽุฏูŽู‘ู‚ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุจูู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ููŽุงู‚ู’ุจูŽู„ููˆุง ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูŽู‡ู. [ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…]Artinya โ€œSaya bertanya kepada Umar Ibnulโ€“Khaththab tentang firman Allah โ€œLaisa alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaruโ€. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.โ€ [HR. Muslim]Baca juga Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya Tata Cara Sholat Jamak Qoshor di Mudik Lebaran 2022, Berapa Rakaat? Ketentuan Salat Jamak Jamak adalah menggabungkan 2 salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hukum pelaksanaan salat jamak adalah mubah, yakni diperbolehkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang memenuhi syarat-syaratnya. Secara umum, pelaksanaan salat jamak dibagi menjadi 2 yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Perbedaan dari keduanya berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Pertama, jamak taqdim adalah mengumpulkan 2 salat baik itu Zuhur-Ashar atau Magrib-Isya dan pelaksanaanya dilakukan di waktu salat yang pertama. Sebagai contoh, salat jamak Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Zuhur. Kedua, jamak takhir adalah menempatkan pelaksanaan 2 salat yang digabung di waktu salat terakhir. Sebagai contoh, salat jamak Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Isya. Sederhananya, pelaksanaan salat jamak adalah mengumpulkan 2 salat yang dikerjakan dalam satu waktu secara berurutan, serta tak terpisah dengan kegiatan lain. Sebagai contoh, melakukan salat jamak Zuhur-Asar, berarti seorang muslim menunaikan salat Zuhur 4 rakaat hingga selesai, kemudian langsung dilanjutkan mendirikan salat Asar 4 Salat Qashar Salat qashar adalah salat yang diringkas atau diperpendek jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki bilangan 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Salat qasar menjadikan pelaksanaan salat dengan bilangan 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Hukum dari salat qasar ialah mubah, boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, seperti dikutip dari tulisan bertajuk "Qashar dan Jamak Shalat" dalam portal NU Jawa Barat Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar dan Isya. Jika ingin mengqasar salat karena dalam perjalanan, maka tujuan perjalanannya harus jelas. Dalam hal ini, tidak boleh mengqasar salat bagi orang yang tak punya tujuan safar yang jelas. Perjalanannya dalam rangka hal mubah misalnya, untuk niaga atau silaturahmi, bukan perjalanan maksiat misalnya, bepergian untuk tujuan zina. Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km. Telah melewati batas desa. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum qashar. Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai. Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram. Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk mukim, ragu-ragu dalam kebolehan qashar atau niat mukim di tengah-tengah salat. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat 4 rakaat Baca juga Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar Apa Saja Syarat Sah Sholat Qashar dan Bacaan Niatnya dalam Islam? - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi ๏ปฟ03. Menjelaskan islam merupakan agama yang tidak memperberat hambannya dalam beribadah. 0-3. Menjelaskan sholat merupakan kewajiban muslim, maka sholat tidak boleh ditinggalkan. 0-3. Kriteria jawaban nomor 3. Kriteria jawaban. Rentan Skor. Shalat Berdiri tetapi tidak bisa ruku atau sujud. Contoh Soal Latihan Agama Islam Materi Shalat Jama' dan Qasar SMP Kelas 7 K 13 I. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang X pada huruf A, B, C, dan D! 1. Shalat yang boleh di jama' adalah.... A. shalat Zuhur dengan Asar. B. shalat Asar. dengan Magrib. C. shalat Magrib dengan Subuh. D. shalat Subuh dengan zuhur. 2. Seseorang diizinkan melakukan shalat Jama' apabila.... A. dalam keadaan perang. B. dalam perjalanan jauh. C. dalam keadaan lupa. D. dalam keadaan sibuk. 3. Rosyid bersama teman-temannya pergi tamasya ke Semarang. Mereka berangkat dari Jakarta pukul Mereka berhenti di masjid untuk istirahat dan melakukan shalat. Rosyid dan teman-temannya melakukan shalat Zuhur, kemudian mengerjakan shalat Asar. shalat yang dilakukan oleh Rosyid adalah shalat.... A. jama' taqdim. B. jama' Taโ€™khir. C. qasar. D. wajib. 4. Pernyataan di bawah ini adalah contoh shalat jama' taโ€™khir adalah.... A. shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya. B. shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur. C. shalat Subuh dan Zuhur dikerjakan pada waktu Zuhur. D. shalat Isya dan Subuh dikerjakan pada waktu Subuh. 5. Contoh shalat yang dapat diqasar adalah.... A. shalat Zuhur. B. shalat Magrib. C. shalat Subuh. D. shalat idaโ€™in. 6. Kalimat di atas merupakan niat shalat.... A. shalat ยจuhur digabung dengan Asar. B. shalat Magrib digabung dengan Isya. C. shalat Isya digabung dengan Magrib D. shalat Zuhur dua rakaat saja 7. Bila kita meng-qasar shalat Zuhur dan Asar berarti kita melaksanakan shalat.... A. 2 rakaat Zuhur dan 2 rakaat Aยกar. B. 2 rakaat sekaligus Zuhur dan Asar C. 4 rakaat Zuhur dan Asar D. 8 rakaat Zuhur dan Asar 8. Syarat sah shalat qasar adalah.... A. niat qasar pada saat doa iftitah. B. niat qasar pada saat takbiratul ikhram. C. berpergian jauh minimal 80,640 km. D. shalat yang diqasar ! 9. Aminah pergi ke salah satu pesantren yang ada di Bandung. Aminah berangkat pukul dan tiba di sana menjelang shalat Zuhur. Aminah melaksanakan shalat Zuhur dan Asar sekaligus meringkas shalat-nya shalat yang dilakukan Aminah adalah.... A. jama' taqdim. B. jama' Taโ€™khir. C. jama' qasar. D. qasar. 10. Agar proses belajar di sekolah tidak terganggu, Ilyas mengqasar shalat Zuhur dan Asar. Pelaksanaan shalat yang dilakukan Ilyas ini menurut hukum agama adalah.... A. dibenarkan karena tujuan belajar. B. boleh-boleh saja. C. tidak dibenarkan. D. sangat boleh sekali. II. Jawablah soal berikut ini sesuai dengan pernyataan! 1. Apa yang kamu ketahui tentang shalat jama'? 2. Apa yang kamu ketahui tentang shalat qasar? 3. Shalat apa saja yang bisa dijama'? 4. Shalat apa saja yang bisa diqasar ! 5. Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya shalat jama' dan qasar! 6. Tuliskan dalil yang memerintahkan melaksanakan shalat qasar beserta artinya! 7. Jelaskan perbedaan shalat jama' taqdim dan jama' taโ€™khir! 8. Tulislah niat shalat qasar! 9. Tulislah niat shalat Asar pada waktu Zuhur dijama' dan diqasar ! 10. Tulislah niat shalat Magrib dijama' dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu Magrib! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. 2 Apa yang kamu ketahui tentang shalat qasar? 3. Shalat apa saja yang bisa dijama'? 4. Shalat apa saja yang bisa diqasar ! 5. Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya shalat jama' dan qasar! 6. Tuliskan dalil yang memerintahkan melaksanakan shalat qasar beserta artinya! 7. Jelaskan perbedaan shalat jama' taqdim dan jama' ta'khir! 8. Tulislah niat shalat qasar! 9.

๏ปฟPertanyaan Assalamuโ€™alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya mau bertanya tentang hukum, cara, syarat dan bilamana kita melakukan jamak dan qashar atas shalat kita. Jazakallahu khair. Wassalamuโ€™alaikum warahmatullah wabarakatuh. Jawaban Waโ€™alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Perlu dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda. Pertama Hukum qashar Hukum qashar terkait dengan safar melakukan perjalanan, atau dengan kata lain qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang ber-safar maka disyariatkan untuk meng-qashar shalatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qashar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah. Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah a. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, โ€œSaya sering menyertai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.โ€ HR. Bukhari dan Muslim. b. Ibnu Abbas mengatakan, โ€œSesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu alaihi wa sallam; untuk musafir 2 rakaat, untuk mukim 4 rakaat, dan shalat khauf ketika perang dengan 1 rakaat.โ€ HR. Muslim. Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut a. Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. b. Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar. c. Tidak perlu melaksanakan shalat baโ€™diyah. Kedua Hukum jamak Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya. Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah a. Hanya boleh untuk pasangan Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar โ€“ Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu jamak taโ€™khir. Misalnya Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. โ€“ Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur. Allahu aโ€™lam. Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah Arsip ๐Ÿ” Apa Itu Jin, Menjawab Ucapan Idul Fitri, Hadist Cinta Tanah Air, Tarekat Syattariyah Sesat, Apakah Onani Itu Haram, Bacaan Doa Sesudah Sholat Fardhu Lengkap KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

SHALATQASHAR DAN SHALAT JAMA Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka "ููˆูŠู„ ู„ู„ู…ุตู„ูŠ"
- Islam memberikan kemudahan atau rukhsah bagi muslim yang melakukan perjalanan untuk mendirikan salat fardu. Di antara kemudahan tersebut, misalnya shalat jamak dan qashar. Shalat jamak adalah menggabungkan 2 salat dalam satu waktu. Sementara itu, shalat qasar meringkas salat fardu 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Bagaimana tata cara mendirikan shalat jamak & qashar beserta bacaan niatnya lengkap? Salat yang boleh dijamak adalah salat Zuhur dan Asar serta salat Magrib dan Isya. Pelaksanaan salat jamak dibagi dalam 2 waktu jamak taqdim dan jamak jamak taqdim menempatkan pelaksanaan salat fardu di waktu salat pertama. Sebagai contoh, pendirian salat jamak taqdim Zuhur-Asar ditunaikan di waktu Zuhur. Sementara itu, salat jamak takhir dilaksanakan pada waktu salat kedua yang digabungkan. Sebagai contoh, pendirian salat jamak takhir Magrib-Isya dikerjakan pada waktu Isya. Kemudian, salat qasar adalah salat fardu yang dikerjakan sesuai waktu pelaksanaannya, namun dikurangi jumlah rakaatnya dari 4 menjadi 2. Salat fardu yang dapat diqasar, yakni Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun salat Magrib dan Subuh tidak bisa juga Rukhsah Shalat Bagi Musafir & Ketentuan Shalat dalam Perjalanan Ketentuan Rukhsah Shalat Bagi Musafir Mengqashar & Menjamak Salat Tata Cara dan Niat Mendirikan Shalat Jamak Sebagaimana disebutkan di atas, pelaksanaan salat jamak dibagi menjadi salat jamak taqdim dan jamak takhir. Sutrisno dalam buku Fikih 202023-24 menuliskan tata cara dan niat pelaksanaan kedua jenis salat jamak sebagai berikut Cara dan Niat Pelaksanaan Salat Jamak TaqdimSalat jamak taqdim menempatkan pelaksanaan salat fardu di waktu salat pertama yang digabungkan. Berikut ini niat dan tata cara pelaksanaannya 1. Membaca niat salat jamak taqdimNiat salat zuhur jamak taqdimุฃูุตูŽู„ู‘ูู‰ ููŽุฑู’ุถูŽ ุงู„ุธู‘ูู‡ู’ุฑู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽ ุฑูŽูƒูŽุนูŽุงุชู ู…ูŽุฌู’ู…ููˆู’ุนู‹ุง ุจูุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุฌูŽู…ู’ุนูŽ ุชูŽู‚ู’ุฏููŠู’ู…ู ู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ Bacaan latinnya "Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa"Artinya "Saya niat shalat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala" Niat salat Magrib jamak taqdimุฃูุตูŽู„ู‘ูู‰ ููŽุฑู’ุถูŽ ุงู„ู…ูŽุบู’ุฑูุจู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ุฑูŽูƒูŽุนูŽุงุชู ู…ูŽุฌู’ู…ููˆู’ุนู‹ุง ุจูุงู„ุนูุดูŽุงุกู ุฌูŽู…ู’ุนูŽ ุชูŽู‚ู’ุฏููŠู’ู…ู ู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ Bacaan latinnya "Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa"Artinya "Saya niat shalat fardu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala" 2. Takbiratul ihram 3. Salat Zuhur atau Magrib seperti biasa 4. Salam 5. Berdiri kembali menunaikan salat Asar jika jamaknya Zuhur atau salat Isya jika jamaknya Magrib. Buya Yahya melalui video YouTube Al-Bahjah TV mengatakan jika niat salat jamak taqdim Asar dan Isya layaknya salat Takbiratul ihram 7. Salat Asar atau Isya seperti biasa 8. Salam Catatan untuk pelaksanaan salat jamak adalah segera mendirikan salat yang kedua setelah selesai mendirikan salat pertama muwalah.Salat jamak seyogianya tidak diberi jeda, kecuali jika mendesak. Jeda tersebut juga semestinya berhubungan dengan pengerjaan salat, misalnya karena batal dan harus berwudu. Apabila jedanya tidak berkaitan dengan salat, pelaksanaan jamaknya menjadi batal. Misalnya, usai salat pertama, orang muslim bersangkutan makan atau tidur, maka ia tidak boleh meneruskan ke salat yang juga Ketentuan dan Tata Cara Shalat bagi Orang yang Sakit Tata Cara Shalat Berbaring Bagi Orang Sakit dalam Islam Tata Cara dan Niat Pelaksanaan Salat Jamak Takhir Salat jamak takhir menempatkan pelaksanaan salat fardu di waktu salat kedua yang digabungkan. Berikut ini niat dan tata cara pelaksanaannya salat jamak takhir 1. Membaca niat Niat salat Zuhur jamak takhirุฃูุตูŽู„ู‘ูู‰ ููŽุฑู’ุถูŽ ุงู„ุธู‘ูู‡ู’ุฑู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽ ุฑูŽูƒูŽุนูŽุงุชู ู…ูŽุฌู’ู…ููˆู’ุนู‹ุง ุจูุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุฌูŽู…ู’ุนูŽ ุชุฃุฎููŠู’ุฑูู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ Bacaan latinnya "Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an bil ashri jam'a ta-khiirinin lillaahi ta'aalaaArtinya "Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak takhir karena Allah Taala." Niat salat Magrib jamak takhirุฃูุตูŽู„ู‘ูู‰ ููŽุฑู’ุถูŽ ุงู„ู…ูŽุบู’ุฑูุจู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ุฑูŽูƒูŽุนูŽุงุชู ู…ูŽุฌู’ู…ููˆู’ุนู‹ุง ุจูุงู„ุนูุดูŽุงุกู ุฌูŽู…ู’ุนูŽ ุชุฃุฎููŠู’ุฑูู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ Bacaan latinnya "Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an bil 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin lillaahi ta'aalaa"Artinya "Saya niat salat fardu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Taala." 3. Takbiratul ihram 4. Salat Zuhur atau Magrib seperti biasa 5. Salam 6. Berdiri kembali dan berniat salat Asar jika jamaknya Asar-Zuhur atau menunaikan salat Isya jika jamaknya Magrib-Isya. 7. Takbiratul ihram 8. Salat Asar atau Isya seperti biasa 9. SalamBaca juga Tata Cara Shalat Berbaring Bagi Orang Sakit dalam Islam Hikmah Shalat Sunnah Rawatib dan Cara Membiasakannya Tata Cara dan Niat Shalat Qashar Salat qasar hanya bisa dilakukan pada salat Zuhur, Asar, dan Isya. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 2020 234-235, berikut ini tata cara dan niat pelaksanaan salat qasar1. Berniat salat qasar. Niat salat qasar Zuhur ุฃูุตูŽู„ู‘ูู‰ ููŽุฑู’ุถูŽ ุงู„ุธู‘ูู‡ู’ุฑู ุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู ู…ูุณู’ุชูŽู‚ู’ุจูู„ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุจู’ู„ูŽุฉู ู‚ูŽุตู’ุฑู‹ุง ู„ูู„ู‘ูฐู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูฐู‰ Bacaan latinnya "Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa"Artinya โ€œAku niat salat Zuhur dua rakaat menghadap kiblat keadaan qasar karena Allahโ€. Untuk lafal niat qasar Asar dan Isya cukup mengganti niat di atas pada lafal zuhri dengan asyri atau isyai. 2. Takbiratul ihram. 3. Melakukan salat Zuhur, Asar, dan Isya 2 rakaat dengan satu kali salam hingga catatan, karena dilakukan hanya 2 rakaat, tidak ada tasyahud awal dan langsung ditutup dengan tasyahud akhir sebelum juga Apa Saja Syarat Sah Sholat Qashar dan Bacaan Niatnya dalam Islam? Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi Seseorangdibolehkan melakukan shalat jama, apabil B. Arab, 26.11.2020 05:30, zacky2903. Materi tentang dalil naqli yang menjelaskan tentang shalat jamak dan shalat qashar, di link Pertanyaan lain tentang: B. Arab. 43. karena diajak temannya, basir ikutmembeli lotre dan hasilnya dibagikanke anak-anak yatim piatu. pemberianbasir Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuan. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajib pun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya. Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jamak shalat. Secara bahasa qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat misal dluhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisaโ€™ ayat 101 ูˆุงุฐุง ุถุฑุจุชู… ูู‰ ุงู„ุงุฑุถ ูู„ูŠุณ ุนู„ูŠูƒู… ุฌู†ุงุญ ุงู† ุชู‚ุตุฑูˆุง ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ Artinya Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu. Karenanya, seseorang yang sedang dalam bepergian musafir dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsentrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW sebagaimana diterangkan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Yaโ€™la bin Umayah ู„ูŠุณ ุนู„ูŠูƒู… ุฌู†ุงุญ ุงู† ุชู‚ุตุฑูˆุง ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงู† ุฎูุชู… ุงู† ูŠูุชู†ูƒู… ุงู„ุฐูŠู† ูƒูุฑูˆุง Artinya Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Begitulah di antara dalil Al-Qurโ€™an dan as-sunah yang menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat. Sedangkan petunjuk teknis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Hal tersebut sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Sujaโ€™ ูุตู„ โ€“ ูˆูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุณุงูุฑ ู‚ุตุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฑุจุงุนูŠุฉ ุจุฎู…ุณ ุดุฑุงุฆุท ุงู† ูŠูƒูˆู† ุณูุฑู‡ ูู‰ ุบูŠุฑ ู…ุนุตูŠุฉ, ูˆุงู† ุชูƒูˆู† ู…ุณุงูุชู‡ ุณุชุฉ ุนุดุฑ ูุฑุณุฎุง, ูˆุงู† ูŠูƒูˆู† ู…ุคุฏูŠุง ู„ู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุฑุจุงุนูŠุฉ ูˆุงู† ูŠู†ูˆูŠ ุงู„ู‚ุตุฑ ู…ุน ุงู„ุงุญุฑุงู… ูˆุงู† ู„ุงูŠุฃุชู… ุจู…ู‚ูŠู… Artinya Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berrakaat empat dengan lima syarat. 1 kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat. 2 jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 3 shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat. 4 niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram. 5 dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim tidak musafir. Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila di rasa empat rakaat terlalu lama dan menghawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat. Sebagaimana kerangan hadits di atas. Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan. Dari dua syarat tersebut musafir dan ukuran jarak tempuh, maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di rumah ia hendak mengqadhanya membayarnya maka orang tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat dengan 2 rakaat karena ia tidak lagi dalam keadaan musafir. Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai utang shalat kemudian dia melakukan perjalanan musafir lalu ia hendak membayarnya dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar 2 rakaat. Karena utang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai musafir. Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km misalkan dari Surabaya menuju Jakarta secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar, apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat. Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi rukhshah tidaklah bersifat wajib, tetapi bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umat-Nya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rakaat ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi. Mengenai tata cara niat tidak ada yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut ุฃุตู„ู‰ ูุฑุถ ุงู„ุธู‡ุฑ ุฑูƒุนุชูŠู† ู…ุณุชู‚ุจู„ ุงู„ู‚ุจู„ุฉ ู‚ุตุฑุง ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ Ushalli fardhad dhuhri rakโ€™ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi taโ€™la. Artinya Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah. Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar sedang shalat biasa. Qashar boleh dilakukan secara berjamaah berbarengan dengan sesama musafir.โ€‹โ€‹โ€‹ .
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/936
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/536
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/193
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/775
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/958
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/826
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/189
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/201
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/818
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/292
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/791
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/179
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/931
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/493
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/462
  • pertanyaan tentang shalat jama dan qashar