Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha maka harus ada jaminan bahwa semua hewan ternak harus ada yang namanya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)," tuturnya saat meninjau peternakan sapi di kecamatan Benai, Kamis (07/7/2022). Kunjungan sekaligus sosialisasi hari ini dilakukan empat Kecamatan. Kecamatan Benai, Kuantan Tengah, Kuantan DKPPKabupaten Pekalongan mengimbau para pedagang hewan ternak untuk mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi hewan ternak yang dijual. Mereka mewajibkan peternak dan pedagang yang mau menjual ternaknya untuk mengurus SKKH. Karena dengan dengan SKKH pembeli merasa aman minimal tahu hewannya sudah dilakukan Soloposcom, SUKOHARJO – Penjual sapi di Pasar Hewan Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo diwajibkan mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Pedagang sapi, khususnya yang berasal dari Kabupaten Boyolali, bakal diminta pulang jika tak mengantongi SKKH. Kebijakan ini guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) Soloposcom, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, terutama Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), dituntut siap menghadapi lonjakan permohonan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan kurban. Hal ini sejurus dengan keputusan Bupati Sragen yang mewajibkan semua hewan kurban memiliki SKKH.
DinasPeternakan menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah. Baca Juga : Kasus PMK Kabupaten Malang Melonjak, 3 Kecamatan Ini Paling Parah Kepala Dinas Peternakan kabupaten Gunungkidul wibawanti Wulandari mengakui jumlah hewan ternak yang diindikasikan terjangkit PMK di
Bisniscom, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mewajibkan hewan ternak lolos tes RT-PCR atau ELISA NSP sebelum dikirimkan atau melakukan perjalanan ke wilayah lain.. Kepala Satgas PMK yang juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto meneken aturan tersebut dalam Surat
Wikuberharap, masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat pemerintah. Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Pedaganghewan ternak wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat mengirim hewan ternak ke wilayah Sukoharjo. R Bony Eko Wicaksono - Juni 2022 | 08:46 WIB Sejumlah sapi yang akan dikirim ke pulau Kalimantan berada di atas kapal di Pelabuhan Wani di Desa Wani, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (12/6
Soloposcom, SRAGEN — Menjelang Hari Raya Iduladha, semua ternak yang jadi hewan kurban wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan dokter hewan. Pemiliknya harus mampu menunjukkan SKKH tersebut sebelum hewan kurban disembelih. Padahal SKKH tersebut hanya berlaku selama 12 jam mengingat situasi dan
.
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/534
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/323
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/754
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/839
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/947
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/559
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/680
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/692
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/525
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/409
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/869
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/216
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/576
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/639
  • 4bmv0qh51m.pages.dev/423
  • surat keterangan kesehatan hewan skkh